JAKARTA - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport-McMoRan (FCX) dan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca-2041 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan aset strategis nasional.
Kesepakatan ini tidak hanya memberi kepastian investasi, tetapi juga menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam memastikan manfaat ekonomi domestik dan pembangunan berkelanjutan di wilayah penghasil.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin, menekankan bahwa kepastian ini harus diikuti dengan kontrak manfaat yang terukur.
“Negara boleh memberi kepastian, tetapi negara wajib menutupnya dengan kontrak manfaat yang terukur: penguatan hilirisasi, peningkatan kontrol ekonomi, tata kelola transparan, serta pembagian manfaat bagi Papua,” ujar Syafruddin.
Penandatanganan MoU berlangsung di Washington pada forum U.S. Chamber of Commerce, dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjadi sinyal stabilitas investasi di tengah agenda perdagangan Indonesia–Amerika Serikat.
Pentingnya Kontrak Manfaat dan Indikator Kinerja
Sampai IUPK hasil perubahan diterbitkan, pemerintah perlu menahan euforia. Detail kesepakatan harus diikat dengan indikator kinerja, audit independen, dan sanksi yang jelas agar kepastian investasi tidak berubah menjadi konsesi permanen.
Perpanjangan izin berpotensi memperkuat stabilitas produksi, penerimaan negara, dan rencana investasi jangka panjang.
Tambang berskala besar seperti Grasberg menuntut horizon belanja modal panjang dan strategi eksplorasi yang berkelanjutan. Tanpa penguncian manfaat yang jelas, risiko Indonesia adalah memperpanjang ekstraksi tanpa menambah nilai tambah domestik, sehingga peluang industrialisasi dan peningkatan kesejahteraan daerah penghasil dapat terpangkas.
Uji Konsistensi Hilirisasi dan Relaksasi Ekspor
Publik mempertanyakan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport, sementara larangan ekspor berlaku ketat bagi pemain lain. Relaksasi ini muncul karena force majeure pada smelter Freeport Manyar/JIIPE Gresik pasca kebakaran Oktober 2024, dengan payung Permen ESDM No. 6/2025.
Menurut pemerintah, relaksasi ini bertujuan mencegah penumpukan produksi, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan tenaga kerja.
Namun, konsistensi kebijakan hilirisasi diuji. Relaksasi harus dijalankan sebagai kontrak kinerja, termasuk publikasi jadwal pemulihan smelter, target pemurnian bulanan, audit independen, serta penalti progresif bila target meleset. Tanpa standar ini, relaksasi dapat terlihat sebagai privilege bagi pemain besar, bukan mekanisme keberlanjutan industri nasional.
Kontribusi Sosial dan Hilirisasi PTFI
Seiring perpanjangan izin, PTFI berkomitmen meningkatkan kontribusi sosial di Papua melalui pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis, mempercepat studi pengembangan sumber daya manusia jangka panjang, serta menambah belanja eksplorasi.
Di sisi hilirisasi, perusahaan memprioritaskan penjualan produk olahan di dalam negeri, termasuk tembaga rafinasi, logam mulia, dan asam sulfat, dengan peluang ekspor ke Amerika Serikat bila diperlukan.
Selain itu, MoU mengatur perubahan struktur kepemilikan pasca-2041: Freeport akan mengalihkan 12% saham PTFI kepada pemerintah tanpa biaya, dengan penggantian investasi pro-rata berdasarkan nilai buku untuk aset yang masih memberi manfaat. Kepemilikan Freeport diproyeksikan turun dari 48,76% hingga 2041 menjadi sekitar 37% mulai 2042.
Tata Kelola Jangka Panjang dan Kemitraan Strategis
Manajemen FCX menegaskan bahwa struktur tata kelola, pola operasi, dan ketentuan dalam perjanjian pemegang saham serta IUPK akan tetap dipertahankan sepanjang umur tambang.
Ketua Dewan Komisaris Richard C. Adkerson dan CEO Kathleen Quirk menekankan bahwa perpanjangan ini mencerminkan kemitraan jangka panjang dengan pemerintah Indonesia.
Ke depan, pemerintah dituntut tidak hanya menjamin kepastian investasi, tetapi juga menegaskan manfaat ekonomi bagi domestik dan Papua. Peran audit independen, indikator kinerja, dan sanksi progresif menjadi kunci agar perpanjangan izin Freeport berkontribusi pada hilirisasi, industrialisasi, dan tata kelola transparan.
Perpanjangan izin operasi PTFI bukan sekadar langkah administratif, melainkan ujian bagi Indonesia dalam memastikan nilai tambah domestik, hilirisasi, dan tata kelola yang berkelanjutan.
Kombinasi kepastian hukum, kontrak kinerja, relaksasi bersyarat, serta penguatan kontribusi sosial dan hilirisasi domestik menjadi penentu suksesnya kebijakan ini.
Dengan pengaturan yang tepat, MoU Freeport dapat menjadi model kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri tambang, memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global tembaga dan mineral strategis, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal di Papua.